Meningkatkan daya saing bisnis dapat dilakukan degan berbagai cara. Salah satunya dengan mendaftarkan merek dagang.
Bagi pelaku bisnis yang masih baru mungkin mendaftarkan merek dagang agak sulit.
Sebenarnya, bagaimana cara mendaftarkan merek dagang?
Merek dagang adalah penanda suatu produk agar mudah dikenali oleh pelanggan.
Dengan merek dagang, produk usaha Anda mudah dikenali dan diiklankan untuk mendapatan sambutan baik dari cutomer.
Karena itu mendaftarkan merek dagang sangat diperlukan.
Jika Anda tidak mendaftarkan merek dagang produk bisnis, merek dagang Anda bisa direbut orang lain.
Atau mungkin saja merek tersebut sudah dimiliki orang lain tanpa Anda ketahui.
Table of Contents
Cara Register Merek Usaha di DJKI

Jika hal itu terjadi, tentu bisnis Anda bisa saja terkendala karena mendapat gugatan atas merek dagang yang Anda pakai.
Maka mendaftarkan merek dagang adalah hal yang paling penting dalam dunia bisnis.
Tapi bagi Anda yang baru mulai dalam dunia bisnis, pendaftaran merek dagang mungkin terasa membingungkan.
Agar mengerti prosedur cara mendaftarkan merek dagang HKI, artikel ini akan membahas cara dan langkah-langkah mendaftarakn merek dagang.
Pengertian Merek Dagang
Merek dagang yaitu identitas dari suatu bisnis yang memiliki kekhasan dan karakter yang diproduksi oleh pihak tertentu.
Merek dagang memiliki banyak jenis, seperti huruf, angka, logo, hologram, gambar, kata dan masih banyak lainnya yg sejenis.
Selanjutnya merek yang sudah Anda buat bisa Anda daftarkan ke DJKI atau Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Pendaftaran bisa melalui online maupun offline.
Mendaftarkan merek dagang melalui situs online bisa menjadi opsi yang mudah.
Terutama bagi Anda yang jauh dari kantor DJKI.
Melalui situs online DJKI mendaftarkan merek dagang menjadi lebih mudah dan praktis.
Syarat Mendaftarkan Merek Dagang Baru
Agar bisa mendaftarkan merek dagang, Anda membutuhkan beberapa syarat.
Syarat ini perlu Anda penuhi agar merek dagang Anda bisa segera diurus pendaftarannya.
Berikut ini adalah syarat pendaftaran merek dagang yang perlu Anda siapkan.
- Pertama, etiket atau label merek.
- Kedua, tanda tangan pemohon pendaftaran merek dagang.
- Ketiga, surat rekomendasi UKM binaan atau keterangan UKM binaan dinas, dan surat pernyataan UKM dengan dibubuhi materai. Syarat ini berlaku bagi pemohon UMKM. Anda bisa mengunduh surat pernyataan dam rekomendasi UKM melalui situs DJKI.
Cara Register Merek Usaha
- Pertama-tama registrasikan akun di alamat merek.dgip.go.id. jika akun sudah dibuat, klik menu ‘Tambah’ untuk membuat permohonan merek dagang baru.
- Kedua, isikan tipe, jenis, dan pilihan kelas dari merek yang ingin didaftarkan untuk memesan kode billing. Jika kode biling sudah didapatkan, cek tagihan pemdaftaran segera lakukan pembayaran lewat aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang ditampilkan.
- Ketiga, Isi formulir disediakan dengan lengkap dan teliti supaya tidak ada kesalahan dan kendala dalam pendafatran merek dagang.
- Keempat unggah data-data pendukung yang sudah disiapkan dan dibutuhkan guna mendaftarkan merek dagang baru. Jangan lupa untuk cek ulang data-data yang Anda masukkan.
- Langkah terakhir yaitu klik tombol ‘Selesai’.
Permohonan pendaftaran merek dahang baru pun telah diterima oleh DJKI.
Tunggu prosesnya hingga merek dagang yang Anda miliki resmi terdaftar.
Itulah cara register merek usaha secara online melalui situs DJKI yang telah disediakan.
Segera daftarakan merek dagang Anda agar usaha Anda dapat berjalan lancar dan aman. Semoga bermanfaat.