Pada kesempatan kali ini kita akan membahas segala hal tentang Hak Kekayaan Intelektual. Mencakup pengertian, jenis-jenis dan dasar hukumnya. Untuk lebih jelasnya mari simak konten ini hingga selesai.
Table of Contents
Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual?
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak yang diperoleh dari olah pikir manusia untuk bisa menghasilkan produk, jasa, atau proses yang berguna bagi masyarakat. Karya dari intelektual manusia menjadi objek yang diatur dalam kekayaan intelektual.
Istilah tentang HAKI sendiri merujuk pada Intellectual Property Right (IPR), yang telah diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Intellectual Property Right sendiri diartikan sebagai pemahaman hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Jadi jika Anda baru saja membuat karya murni dari pikiran Anda sendiri, maka secara otomatis Anda langsung mendapatkan hak tersebut. Tentang karya apa saja yang bisa dikategorikan sebagai HAKI akan kita bahas nanti.
Fungsi HAKI
Bukan tanpa alasan Hak atas Kekayaan Intelektual diciptakan, melainkan memiliki beberapa tujuan dan fungsi yakni sebagai berikut :
Memberikan Perlindungan Hukum
Adanya Hak Kekayaan Intelektual bisa memberikan perlindungan hukum bagi pencipta baik secara individu maupun kelompok. Dengan perlindungan hukum ini diharapkan pencipta tidak lagi merasa takut jika karya mereka dibajak atau disalahgunakan oleh orang lain. Mereka bisa menuntut secara hukum.
Mencegah Pelanggaran HAKI Atas Orang Lain
Fungsi HAKI atau HKI selanjutnya adalah bisa mencegah atau mengantisipasi pelanggaran HKI atas orang lain. Orang lain tidak bisa semena-mena melakukan pelanggaran atas karya orang lain yang telah dibuat.
Meningkatkan Kompetisi
Fungsi berikutnya adalah dapat meningkatkan kompetisi terutama dalam hal komersialisasi. Adanya HAKI membuat para pencipta untuk berinovasi dan berkarya sehingga terus mendapatkan apresiasi dari banyak orang.
Dasar Hukum HAKI
Keberadaan Hak Atas Kekayaan Intelektual tentu bukan tanpa dasar. Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual :
UU No. 28/2014
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang hak cipta. Segala hal tentang hak cipta, pencipta, ciptaan, dan penerapannya di atur dalam UU tersebut. UU No.28/2014 dibuat dengan pertimbangan bahwa hak cipta merupakan salah satu kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
UU No.14/2001
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengatur tetntang paten. Segala hal tentang paten mulai dari ruang lingkup, jangka waktu, permohonan, hak dan kewajiban semua diatur di dalam peraturan tersebut. Selain itu juga mengatur mengenai invesi dan juga inventor. Undang Undang ini menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
UU No.15/2001
Dasar hukum selanjutnya dari Hak Kekayaan Intelektual adalah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur tentang merek. Merek sendiri dikategorikan ke dalam salah satu jenis HKI sama halnya seperti hak cipta dan paten. Segala hal tentang merek, permohonan, dan perlindungannya semua diatur di dalam peraturan tersebut.
UU No.31/2000
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 mengatur Tentang Desain Industri. Lebih lengkapnnya, mengatur mengenai defini, ruang lingkup, permohonan, perlindungan, dan masih banyak lagi.
Selain Undang Undang tersebut,dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual juga diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Jenis-Jenis HAKI
Hak Kekayaan Intelektual menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
Hak Cipta
![Hak Kekayaan Intelektual : Pengertian dan Jenis-jenisnya [Lengkap] 2 Hak Kekayaan Intelektual : Pengertian dan Jenis-jenisnya [Lengkap] 1](https://firdausartikel.com/wp-content/uploads/2021/02/copyright.jpg)
Hak cipta atau yang juga disebut copyright adalah hak eksklusif dan hak moral bagi pencipta serta hak eksklusif bagi penerima hak untuk menerbitkan, menggandakan dalam bentuk apapun, menerjemahkan, pertunjukan, pengumuman, adaptasi, aransemen, transformasi, distribusi
komunikasi dan penyewaan suatu karya. Hal tersebut bisa dilakukan sendiri atau memberikan izin kepada orang lain sebagaimana telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku untuk hak moral tidak terbatas. Sedangkan untuk hak eksklusif adalah selama pencipta hidup dan dilanjutkan 70 tahun setelah pencipta meninggal. Sementara itu, jika penciptanya badan hukum adalah 50 tahun setelah diumumkan.
Hak Kekayaan Industri
Dalam Hak Kekayaan Industri ada merek, paten, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan rahasia dagang.
Merek
Merek atau brand adalah hak eksklusif terhadap gambar, nama, kata, huruf, figure, komposisi warna, ataupun kombinasi dari ketujuh hal itu yang memiliki unsur pembeda dan digunakan dalam penjualan barang ataupun jasa. Merek terbagi menjadi tigas jenis yaitu merek jasa, merek dagang, dan merek kolektif.
Masa berlaku pendaftaran merek adalah 10 tahun dan bisa diperpanjang kembali selama 10 tahun jika jangka waktunnya sudah habis. Merek bisa dihapus apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipergunakan dalam perdagangan atau jasa.
Baca juga : manfaat cek merek.
Paten
Paten hak eksklusif yang bisa didapatkan pihak jika menemukan inovasi teknologi terbaru. Contohnya, Mantan Presiden Republik Indonesia Almarhum B.J. Habibie yang memiliki 46 hak paten di bidang aeronautika. Untuk bisa mendapatkan hak paten, teknologi yang ditemukan haruslah bisa dimanfaatkan dalam bidang industri.
Ada dua macam paten yaitu paten rumit dan paten sederhana. Paten rumit memiliki masa berlaku selama 10 tahun sedangkan paten sederhana memiliki masa berlaku selama 5 tahun saja.
Desain Industri
Jenis Hak Kekayaan Intelektual selanjutnya adalah desain industri yang diartikan sebagai suatu bentuk, konfigurasi atau komposisi dari garis dan/atau warna, maupun kombinasi dari beberapa elemen tersebut dalam bentuk dua atau tiga dimensi, yang menciptakan elemen estetik dan
bisa dipakai untuk memproduksi produk, barang, komoditas industri, ataupun kerajinan tangan.
Pemilik hak desain industri bisa mengalihkannya kepada orang lain atau memberikan lisensi. Untuk masa berlakunya sendiri adalah selama 10 tahun.
Rahasia Dagang
Bukan rahasia curang dalam berdagang tentunya, melainkan metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain terkait teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Berbeda dengan sebelumnya, rahasia dagang tidak perlu pendaftaran serta masa berlakunya tidak terbatas oleh waktu.
Perlindungan Varietas Tanaman
Tanaman pun juga dilindungi oleh Undang Undang berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UUPVT). Varietas tanaman sendiri dapat diartikan sebagai sekolompok tanaman dari satu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik, genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang – kurangnya satu sifat yang menentukan dan tidak mengalami perubahan jika diperbanyak.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, setidak-tidaknya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Demikian pembahasan lengkap tentang Hak Kekayaan Intelektual. Semoga brmanfaat dan bisa menambah wawasan bagi Anda.
Sebagai konten kreator penting juga untuk tahu hak kekayaan intelektual ini ya mas. Btw dari artikel ini saya baru ngerti ada 2 jenis hak paten, dan masa berlakunya juga cuma 5&10tahun. Makasih sudah berbagi informasi
Sering dengar/baca soal HAKI, tapi baru paham gegara artikel ini.
Sangat mencerahkan!
Aku sebagai blogger jadi makin paham.
Makasi ya
Ooh banyak ya jenisnya HAKI. Saya taunya cuma hak atau merk dagang sama hak paten. Mantap nih informasinya. Makasih
Hak cipta memang seharusnya dilindungi. Hal ini untuk mengurangi atau antisipasi dari orang-orang yang klaim sepihak sebuah karya. Apalagi mulai banyak kasus pelanggaran HAKI. Seperti kasus pasta gigi beberapa bulan yang lalu, trus pengambilan karya orang untuk sebuah cover album tanpa izin, dan sejenisnya
Mantap tulisannya kak, saya jadi mengerti tentang keseluruhan hak intelektual. Berarti kalau masalah plagiasi atau menjiplak itu juga termasuk dalam hak intelektual ?
Hal yang selalu menjadi masalah dalam sebuah konten, Hak Cipta atau copyright ya.. Menurut Vina pribadi ini emang penting banget sebagai bentuk apresiasi untuk para creator jadi ngga sembarangan aja gitu comot-comot. Ide itu mahal, Kak. Apalagi digunain buat komersial. beuh!
Wow lengkap banget nih. Jadi kalau mau tahu soal HAKI, aku nyari rujukan ke sini aja.
akhirnya penjelasan mengenai HAKI, selama ini saya baru memahami bahwa HAKI bisa kita gunakan untuk mendaftar merk dagang saja, namun ternyata bisa juga digunakan untuk mendaftarkan rahasia dagang, dan variatas tanaman ya
Selama ini taunya cuma Hak Cipta dan Hak Paten aja, itupun pengertiannya masih nyampur aduk di memoriku hehhe… Makasih ya kak untuk informasinya ini. Semoga tak hanya tau saja pengertian berbagai HaKI ini, tapi turut menghargai hak-hak yang tersemat pada si pemilik HaKI tersebut.