Mencegah Kasus Bisnis dengan Hak Merek Dagang

Dalam dunia bisnis tentunya Anda tidak asing lagi dengan brand rights atau hak dagang. Hak merek dagang juga merupakan identitas pembeda dari bisnis dengan kompetitor lainnya. Jadi, hak merek ini harus dilindungi agar tidak menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.

Hak merek dagang adalah hak eksklusif bagi pemilik untuk menggunakan merek dagang tersebut dalam diperdagangkan sesuai kelas dan jenisnya. Simak penjelasan dibawah ini tentang pengertian hak merek, contoh, cara cek merek dan cara mendaftarkannya.

Saat ini banyak perusahaan start-up yang baru saja berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang bertujuan untuk memajukan pembangunan Indonesia. Dengan menjamurnya tren start-up tersebut, ada baiknya para pelaku usaha mulai mengetahui aturan-aturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Dengan mengetahui aturan mengenai hak kekayaan intelektual, diharapkan para pelaku usaha dapat terus menghasilkan karya berhak cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain.

Indonesia juga menganggap isu ini sebagai hal penting dan memiliki direktorat khusus yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut kami rangkum untuk anda beberapa hal tentang Hak Kekayaan Intelektual yang harus Anda ketahui dan dipahami.

 

Apa itu HKI?

Mencegah Kasus Bisnis dengan Hak Merek Dagang 1

Hak atas Kekayaan Intelektual atau biasa disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diperoleh dari hasil pemikiran manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna bagi masyarakat. Jadi bisa disimpulkan bahwa pemilik bisa menikmati hasil kreativitas intelektualnya.

Benda diatur dalam kekayaan intelektual adalah karya dari kemampuan intelektual manusia. Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diperoleh dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO.

Artikel menarik lainnya :  Merek Adalah Tanda Identifikasi Barang, Beriku Penjelasannya

 

Baca juga : √ Bagaimana Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) | Firdaus Artikel

 

Masa Berlaku Hak Merek Dagang

Mencegah Kasus Bisnis dengan Hak Merek Dagang 2

 

Hak merek memiliki batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Biasanya, masa berlaku hak merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Namun, jangka waktu tersebut masih bisa diperpanjang 10 tahun kemudian.

DJKI memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran. Artinya, izin merek harus diperpanjang jika tidak ingin kehilangan HTI.

Contoh kasus Geprek Bensu, jika gugatan ditolak dan pendaftaran dibatalkan, maka bersiaplah dengan konsekuensi penggunaan merek dan membayar biaya perkara. Tujuan adanya batas waktu adalah agar bisa memastikan merek terdaftar masih tetap aktif dan diperdagangkan.

Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, telah dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan merek akan disetujui apabila merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana yang telah tercantum pada merek tersebut.

Jika tidak dapat dipenuhi, maka Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berwenang menolak permohonan merek tersebut. Dengan memiliki hak merek dagang, suatu perusahaan bebas menggunakan mereknya untuk komersial, dan berhak melarang pihak lain menggunakan merek tersebut untuk jenis barang atau jasa yang sejenis.

Contoh sederhananya jika anda merupakan pemilik merek asli kedai kopi yang bernama Warkop Ijo. Maka anda berhak melarang kedai kopi lain yang menggunakan nama Warkop Ijo juga.

 

Baca juga : manfaat cek merek dan hak cipta.

 

Namun, Anda tidak bisa menghentikan seseorang atau kelompok lain untuk membuka toko rias dengan merek Warkop Ijo apabila bukan pemilik sah secara hukum. Itulah beberapa cara menghindari kasus bisnis dengan hak merek dagang yang bisa Anda lakukan, semoga bermanfaat.

Artikel menarik lainnya :  4 Langkah Membuat Nama Toko untuk Usaha Travel yang Bagus

Tinggalkan komentar