Jasa Pendirian PMA memudahkan bagi investor asing untuk berbisnis di Indonesia. Melalui layanan ini, investor bisa mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang cepat.
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Jadi, perusahaan ini (PT PMA) didirikan berdasarkan aturan hukum di Indonesia dengan ketentuan penyertaan modal seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Bagaimana Permodalan PT Penanaman Modal Asing (PMA)?
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, PT PMA dikategorikan sebagai usaha besar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
PT Penanaman Modal Asing dengan kualifikasi usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Selain itu, PT Penanaman Modal Asing juga harus memenuhi ketentuan nilai investasi yaitu sebagai berikut.
- Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00, diluar tanah dan bangunan.
- Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp10.000.000.000,00.
- Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
- Nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00.
Apa Saja Persyaratan untuk Mendirikan PT PMA?

Untuk mendirikan PT Penanaman Modal Asing, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu.
Memiliki Legalitas Badan Hukum
Perusahaan asing yang akan mendirikan PT PMA di Indonesia harus memiliki legalitas badan hukum terlebih dahulu. Legalitas ini terdiri dari akte pendirian perusahaan, NPWP, dan NIB.
Akte pendirian perusahaan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Indonesia, NPWP dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan NIB dikeluarkan oleh Kementerian Investasi.
Memiliki Legalitas Tempat Kedudukan
Selain legalitas badan hukum, perusahaan asing yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia juga harus memenuhi legalitas tempat kedudukan. Maksudnya yaitu perusahaan harus memiliki alamat kantor pusat perusahaan yang jelas.
Selain itu, perusahaan juga harus membuktikan legalitasnya melalui beberapa dokumen seperti Akta Jual Beli, sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.
Memiliki Legalitas Lingkungan
Perusahaan juga harus mempunyai legalitas lingkungan yaitu dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Dokumen ini berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Menyerahkan Surat Kuasa
Jika permohonan tidak dilakukan secara langsung melalui pimpinan perusahaan, maka perwakilan pemohon harus menyertakan surat kuasa.
Ketentuan Daftar Negatif Investasi

Dalam pendirian PT Penanaman Modal Asing, terdapat aturan mengenai kepemilikan maksimum pemegang saham asing. Aturan ini tercantum di dalam r Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal .
Dalam Peraturan Presiden tersebut, bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal dibagi menjadi tiga golongan yaitu.
Bidang Usaha Terbuka
Bidang Usaha Terbuka adalah usaha yang yang dilakukan tanpa persyaratan penanaman modal. Kepemilikan sahamnya dapat dimiliki 100% oleh pihak asing.
Salah contoh Bidang Usaha Terbuka adalah restoran yang dimiliki oleh orang asing seperti restoran Jepang yang ada di Indonesia.
Bidang Usaha Tertutup
Bidang Usaha Tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Daftar usaha yang dilarang telah tercantum pada lampiran I Perpres 44/2016.
Jadi jika seseorang memiliki usaha tersebut, sudah otomatis tidak bisa menanamkan modalnya di Indonesia.
Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan
Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan penanaman modal tetapi ada persyaratannya.
Adapun persyaratannya yaitu usaha dicadangkan untuk UMKM serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Daftar bidang Usaha dengan Persyaratan dapat Anda temukan di Lampiran II dan Lampiran III Perpres 44/2016.
Prosedur Pendirian PT PMA
Permohonan PT Penanaman Modal Asing dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), yaitu sistem Online Single Submission (OSS). Adapun prosedur yang dapat dilakukan yaitu
Pastikan Telah Memenuhi Ketentuan Modal dan Investasi
Sebelum mengajukan pendirian PT Penanaman Modal Asing, perusahaan harus bisa memastikan sudah memenuhi syarat dan ketentuan modal serta investasi dari pemerintah Indonesia.
Karena jika tidak, maka perusahaan dapat dipastikan tidak bisa mengurus PT Penanaman Modal Asing.
Pastikan Sudah Memenuhi Persyaratan Lokasi
Selain persyaratan modal dan investasi, peusahaan juga harus mematuhi persyaratan lokasi. Hal ini berkaitan dengan tata ruang wilayah.
Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat. Adapun yang dimaksud Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen resmi pemerintah daerah yang mengatur peruntukan ruang di suatu wilayah. Di dalamnya ditentukan zona untuk permukiman, industri, perdagangan, pertanian, kawasan lindung, dan lain-lain.
Sebagai contoh, pabrik atau industri harus berada di kawasan industri, bukan di kawasan permukiman.
Mengurus Dokumen Pendirian PT
Sesuai penjelasan sebelumnya, perusahaan asing yang ingin mengurus PT PMA di Indonesia harus memiliki dokumen legalitas hukum. Adapun yang dimaksud dengan dokumen ini yaitu dokumen pendirian PT.
Dokumen ini terdiri dari Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum untuk pengesahan PT, dan NPWP Perusahaan. Pastikan dokumen ini dimiliki terlebih dahulu.
Mengurus NIB
Selain harus mengurus dokumen pendirian PT, prosedur lain yang harus dilakukan adalah mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB adalah dokumen perizinan usaha yang dapat diurus melalui OSS Kementerian Investasi.
Nantinya Anda harus memiliki sektor bisnis yang sesuai dengan perusahaan. Misal perusahaan bidang kuliner, maka sektor yang harus dipilih adalah bidang kuliner.
Mengurus Perizinan Lainnya ke Kementerian Terkait
Prosedur berikutnya adalah harus mengurus perizinan lainnya ke Kementerian terkait sesuai dengan sektor perusahaan. Misal, untuk usaha pertambangan harus mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).
Rekomendasi Jasa Pendirian PMA – Penanaman Modal Asing Terpercaya
Ingin mendirikan PT PMA tapi kesulitan untuk melakukannya sendiri? Serahkan saja kepada ahlinya yaitu Kontrak Hukum. Kontrak Hukum siap membantu perusahaan Anda agar bisa mendapatkan akta pendirian PT PMA.
Kontrak Hukum telah dipercaya oleh berbagai perusahaan dalam mengurus legalitas bisnis termasuk itu PT Penanaman Modal Asing. Anda siapkan dokumen persyaratannya saja, nanti Kontrak Hukum yang mengurus semuanya.
Jika dokumen persyaratannnya belum lengkap, kami juga siap membantu mengurusnya. Info selengkapnya kunjungi website Kontrak Hukum, Jasa Pendirian PMA – Penanaman Modal Asing melalui kontrakhukum.com
