Di dunia internet, tidak selalu berisi dengan hal-hal yang positif, nyatanya banyak juga dapat kita temukan website berkonten negatif yang menghiasi dunia maya. Bahkan semakin hari jumlahnya terus meningkat saja.
Padahal, pengguna jagat maya semakin lama semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Total ada lebih dari 140 juta orang Indonesia selalu terhubung dengan internet berdasarkan data yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017.
Tentu jika konten yang tidak pantas tersebut masih terus ada, maka semakin banyak pula yang melihatnya. Terlebih lagi di era serba modern seperti saat ini, anak-anak pun juga ikut-ikutan melakukannya dengan mengakses situs-situs bermuatan negatif tersebut.
Lantas, apa kita perlu membiarkan hal semacam ini? Apa kita akan terus acuh terhadap hal yang bisa merusak moral dan memberikan dampak buruk bagi bangsa ini? Tentu tidak. Harus ada usaha untuk melakukannya.
Sejatinya pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah melakukan berbagai cara, salah satunya dengan memblokir laman/website yang dirasa bermuatan negatif dan melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Tapi menurut saya, hal itu belum cukup.
Perlu juga adanya peran dari masyarakat, untuk membantu dalam pemerintah dalam pembasmian hal buruk tersebut. Salah satunya dengan melaporkan website berkonten negatif ke Kominfo.
Table of Contents
Cara Melaporkan Website atau Situs Berkonten Negatif/Rendah ke Kominfo
Adapun cara melaporkan situs ke Menkominfo bisa melalui web aduankonten yang merupakan fasilitas yang disediakan oleh Kominfo guna memberikan pengaduan konten negatif baik itu berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan juga software yang memuat ketentuan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Konten yang Bisa Dilaporkan
Ada beberapa jenis konten yang bisa anda laporkan. Mulai dari pornografi, judi, berita hoax, SARA, fitnah, kekerasan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan sebagainya. Pastikan anda mempunyai bukti berupa screenshot pelanggaran konten yang dimaksud.
Bagaimanakah cara memanfaatkan fitur dari Kominfo tersebut? Berikut akan saya jelaskan langkah-langkahnya.
- Login ke website www.aduankonten.id
- Bila anda belum mempunyai akun, silahkan daftar terlebih dahulu. Jika sudah langsung saja login menggunakan email dan password.
- Setelah berhasil login, silahkan buat aduan dengan mengklik “buat aduan baru” seperti apa yang tertera pada gambar.
- Selanjutnya isi form pengaduan dengan memilih kategori, mengisi URL website atau link yang mengandung pelanggaran, mengisi alasan pengaduan, dan juga mengupload file bukti berupa screenshot.
- Jangan lupa lalui captcha terlebih dahulu.
- Klik “kirim” untuk mengirimkan pengajuan.
Note : Selanjutnya pihak Kominfo akan melakukan peninjauan mengenai laporan anda. Bila disetujui, maka website/situs yang anda laporkan langsung diblokir sehingga tidak bisa diakses lagi.
Penutup
Baca juga : Spesifikasi Asus Zenfone 5
Cukup lakukan hal sederhana dengan cara melaporkan website berkonten negatif ke Kominfo seperti apa yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Makanya … hati-hati dalam menulis. Sama seperti orang harus jaga hati dan mulut, sekarang orang juga harus jaga jari.
Mungkin masih banyak yang ragu melapor, terkait dengan kerahasiaan identitas pelapor …
Untung kontennku g ada yang p..n heheh