5+ Cara Cek Nomor Teregistrasi All Operator, Lengkap!

Dalam beberapa tahun ke belakang ini, salah satu syarat supaya bisa menggunakan operator seluler adalah harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tahun 2017 dan masih terus dilakukan hingga saat ini.

Dan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang didaftarkan ini tentu saja harus sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jadi, misalnya Anda mendaftarkan nomor tapi ternyata gagal bisa jadi karena NIK dan nomor KK tidak sesuai dengan yang terdata di dukcapil sehingga Anda harus melakukan cek NIK terlebih dahulu.

Anda sudah memiliki nomor hp tapi lupa apa sudah registrasi atau belum? Tidak perlu bingung, Anda bisa mengeceknya langsung dari ponsel.

 

Mengapa Perlu Cek Nomor Teregistrasi?

Setidaknya ada beberapa alasan penting mengapa Anda wajib melakukan pengecekan ini.

 

Memastikan Nomor Sudah Terdaftar

Alasan utama adalah memastikan bahwa nomor HP yang Anda gunakan benar-benar sudah terdaftar atau teregistrasi. Kalau sudah teregistrasi, Anda bisa menggunakan nomor HP itu seterusnya selama ada pulsa dan masa aktif kartu masih berlaku.

 

Untuk Mencegah Tindak Kejahatan

Melakukan cek nomor yang terdaftar di NIK sangat perlu dilakukan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena bisa saja, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda digunakan oleh orang lain untuk mendaftarkan nomornya dan melakukan tindak kejahatan seperti penipuan.

Artikel menarik lainnya :  3+ Cara Cek Nomor Telkomsel di HP Kamu

Maka dari itu, untuk memastikan nomor ponsel dan NIK Anda tetap aman saran sarankan untuk mengeceknya.

 

Cara Cek Nomor Teregistrasi All Operator

5+ Cara Cek Nomor Teregistrasi All Operator, Lengkap! 1

Nah berikut ini beberapa cara memeriksa status nomor ponsel all operator apakah sudah teregistrasi atau belum.

 

Telkomsel

Cara cek status registrasi telkomsel adalah dengan menelepon call center telkomsel yaitu 188. Lalu sampaikan keinginan Anda bahwa ingin mengecek apakah nomor sudah teregistrasi ataukah belum. Nantinya pihak CS Telkomsel akan mengecek dan memberitahu kepada Anda bagaimana hasilnya. (Baca juga : cara cek kuota telkomsel).

 

Indosat

Cara cek nomor teregistrasi untuk operator Indosat Ooredoo bisa dengan dua cara yaitu melalui website dan SMS

Melalui website

  • Silakan buka terlebih dahulu situs Cek Nomor (indosatooredoo.com)
  • Selanjutnya isi NIK dan nomor kartu keluarga yang Anda gunakan untuk mendaftarkan nomor.
  • Jangan lupa centang ‘I am not a robot’.
  • Terakhir klik periksa dan Anda akan mengetahui hasilnya.

Melalui SMS

Sementara itu, jika melalui SMS bisa menggunakan format INFO#NIK lalu kirim ke 4444.

 

XL Axiata

Bagi Anda pengguna XL dan Axis, pengecekan nomor teregistrasi bisa dengan dua cara yakni melalui website dan kode USSD.

Melalui website

  • Pertama kunjungi terlebih dahulu situs Cek Nomor AXIS dan NIK Online – AXIS
  • Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan Anda yang dipakai untuk mendaftarkan nomor.
  • Ceklist pada bagian ‘penggunaan website axisnet.id …..’ dan juga ‘I am not robot’.
  • Terakhir klik ‘cek NIK’.

Cara ini hanya berlaku untuk pengguna axis saja, tidak untuk pengguna XL.

Melalui Kode USSD

Caranya yaitu menggunakan format *123*4444#. Bisa untuk kartu XL maupun Axis.

 

Artikel menarik lainnya :  2 Cara Screenshot Panjang Xiaomi, Butuh Aplikasi?

Tri

Untuk pemeriksaan status registrasi nomor operator 3 adalah dengan mengirimkan SMS dengan format STATUS lalu kirim ke 4444. Tunggu balasan dan dalam beberapa menit Anda akan mengetahui hasilnya. (Baca juga : cara cek sisa pulsa 3).

 

Smartfren

Sama seperti kartu Tri, cara cek nomor teregistrasi untuk kartu smartfren adalah via SMS. Format yang digunakan adalah CEK lalu kirim ke 4444.

 

Baca juga : cara cek serial number laptop.

 

Bagaimana sangat mudah bukan? Itulah dia cara cek nomor teregistrasi berbagai operator seluler. Jika belum terdaftar, yuk segera daftar supaya SIM Card Anda bisa terus digunakan dan apabila NIK Anda digunakan oleh orang lain untuk mendaftarkan nomornya segera lapor ke operator seluler untuk meminta bantuan.

 

Sumber : Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tinggalkan komentar