Pernahkah Anda mendengar apa itu merek dagang? Merek dagang HKI adalah suatu merek yang mana digunakan pada barang yang telah atau akan diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum dan berfungsi untuk membedakan barang-barang yang diperdagangkan tersebut.
Ini jelas sesuai dengan undang-undang yang terdapat pada nomor 15 tahun 2001 mengenai Merek.
Merek dagang juga bisa dikatakan sebagai pengenal yang bisa dilihat dari ekspresi, tanda, maupun desain.
Nah, pengenal-pengenal inilah yang nantinya akan membuat satu produk dengan produk yang lainnya berbeda di pasarnya.
Terlebih lagi, dengan adanya tanda pengenal ini, maka konsumen pasti akan lebih mudah dalam mengenali produk barang dari perusahaan tertentu.
Seperti pada penjelasan sebelumnya jika merek dagang adalah bagian dari pembeda sebuah produk.
Contohnya seperti produk sabun cuci Rinso, produk makanan Indomie, produk sepeda motor Honda.
Nah, beberapa produk di atas ini merupakan bagian dari merek dagang itu sendiri.
Jika Anda memiliki sebuah usaha, maka Anda juga bisa mengurus merek dagang sendiri.
Table of Contents
Berikut ini Syarat-syarat Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia
Apabila pengusaha, pebisnis, atau perusahaan ingin mendaftarkan merek dagang supaya mendapatkan perlindungan, maka terlebih dahulu harus menyiapkan persyaratan-persyaratan berikut ini :
- Harus menyiapkan Etiket, atau Label dari Merek Produk
- Pemohon Harus Bertanda Tangan
- Harusmemiliki surat rekomendasi dari UKM Binaan, atau Sueat Keterangan dari UKM Binaan Dinas yang mana dibuktikan dengan cap stempel.
- Untuk pemohon Usaha Kecil (UMK) atau Usaha mikro bisa meminta surat rekomendasi sesuai format yang tepat.
- Untuk surat pernyataan UMK harus disertai dengan tanda tangan bermaterai. Sedangkan untuk pemohon UKM bisa mengunduh surat pernyataan sesuai dengan format.
Langkah-langkah Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia
Itulah syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pemohon yang mana ingin mendirikan sebuah merek dagang atas produk yang telah diciptakannya.
Jika sudah, maka simak ulasan mengenai cara pendaftaran dari merek dagang yang benar sesuai dengan ulasan di bawah ini ya.
- Langkah pertama masuk pada https://merek.dgip.go.id/ untuk melakukan registrasi akun pribadi dari pendaftar merek dagang.
- Selanjutnya masuk pada icon tambah untuk bisa masuk pada halaman permohonan yang baru.
- Lakukan pemesanan kode biling, mulailah dengan melakukan pengisian tipe, jenis, dan juga pilihan kelas sesuai dengan yang Anda butuhkan.
- Jika sudah muncul halaman pembayaran, maka lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera pada aplikasi SIMPAKI.
- Pada aplikasi tersebut, isi dulu seluruh data yang disediakan dan lakukan pengunggah dokumen atau daya yang dibutuhkan agar proses bisa secepatnya diselesaikan.
- Jika semua data dan dokumen dirasa sudah diisi dengan tepat, maka Anda bisa melanjutkannya dengan menekan menu selesai.
- Tunggu hingga muncul keterangan permohonan diterima.
Nah, itulah beberapa syarat dan juga langkah-langkah dalam mendaftarkan merek dagang di Indonesia, cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri ya.
Meskipun seperti itu, jangan mudah menyepelekan sebuah merek dagang.
Apalagi merek dagang adalah suatu identitas usaha yang pastinya sangat mempengaruhi penjualan dari produk tersebut.
Terlebih lagi ini merupakan pembeda antara barang yang diproduksi oleh suatu pihak perusahaan, pastinya akan berkaitan juga soal kepercayaan dari para konsumen.
Karena semakin banyak merek dagang tersebut dikenal masyarakat, pastinya akan banyak yang percaya dan menggunakan barang atau produk tersebut bukan.