Biaya dan Cara Mematenkan Brand + Manfaatnya [Lengkap]

Kalian semua pasti sudah mengerti jika setiap produk sebaiknya memiliki merek atau identitas tersendiri bukan?

Nah, peran dari identitas ini sangatlah kuat untuk kemajuan dalam kegiatan perdagangan baik itu barang maupun jasa.

Merek sendiri bisa digunakan sebagai pembeda dan tolak ukur mengenai branding dengan produk lain yang mana masih satu jenis yang sama.

Manfaat pendaftaran merek dagang ini juga sangat besar, di mana setiap pelaku usaha yang sudah mendaftarkan mereknya secara resmi pasti akan memiliki bukti kuat yang pastinya sah atas merek yang sudah didaftarkannya.

Selain itu, pendaftaran ini juga akan berguna sebagai sebuah penolakan jika suatu saat mendapati adanya produk yang memiliki merek sama.

 

Manfaat dari Merek Dagang yang Sudah Didaftarkan

Manfaat merek dagang yang didaftarkan

Jika kalian dirasa udah memiliki merek dagang yang tepat dengan produk yang dimiliki, segera realisasikan hak paten dari merek dagang yang sudah dibuat.

Daftarkan merek tersebut secepatnya, jangan khawatir mengenai biaya pendaftaran merek dagang HKI.

Semua ini pasti bisa dimiliki asalkan ada usaha untuk memulainya.

Berikut ini manfaat mematenkan brand yang sudah dimiliki

 

Mendapatkan Jaminan Atas Perlindungan Hukum

Pendaftaran merek dagang bisa membuat pelaku usaha yang sudah mendaftarkan mereknya mendapatkan sebuah jaminan atas perlindungan hukum.

Dengan ini, tentunya para kompetitor lain yang juga akan mendaftarkan merek yang sama bisa dikenai tuntutan karena memaksakan kehendak untuk memakai merek dagang yang bukan haknya.

Artikel menarik lainnya :  Kapan Jadwal Vaksin Booster? Berikut Ini Cara Mengeceknya!

 

Bisa Memiliki Identitas Produk yang Resmi

Manfaat selanjutnya jika pelaku usaha sudah mendaftarkan mereknya adalah bisa dengan mudah mendapatkan kepercayaan dari para konsumen jika produknya sudah terdaftar secara resmi.

Produk yang akan mereka beli bukan dari brand yang abal-abal sehingga tidak ada keraguan sedikitpun untuk membeli.

 

Bisa Memiliki Peluang Bisnis yang Lebih Luas

Contohnya dengan melakukan kerjasama antar pelaku usaha yang mana tujuannya adalah mengembangkan bisnis agar lebih maju.

Pastinya untuk mengembangkan bisnis juga membutuhkan bantuan dari berbagai pihak yang mana bisa mendorong kreativitas dan daya inovasi dari pelaku usaha bukan.

 

Cara Mematenkan Brand

Mematenkan brand

Lantas, bagaimana caranya agar bisa mendaftarkan sebuah merek dagang yang dimiliki agar secepatnya bisa mendapatkan perlindungan hukum?

Berikut ini cara mematenkan brand atau merek dagang yang dimiliki.

  • Siapkan beragam persyaratan yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran merek dagang.
  • Melakukan registrasi akun secara mandiri melalui https://merek.dgip.go.id/ untuk meminta permohonan pengajuan merek dagang.
  • Setelahnya, tekan menu tambah untuk menuju lembar permohonan yang baru.
  • Lakukan pemesanan kode billing pada kolom yang disediakan dengan mengisi tipe produk, jenis produk, dan juga pilihan mengenai kelas.
  • Jika sudah, lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang bisa dilihat melalui aplikasi SIMPAKI
  • Setelah pembayaran berhasil, isi kembali beberapa formulir dan unggah beberapa data penting yang dibutuhkan hingga terisi secara lengkap.
  • Tekan menu selesai dan tunggu sebentar hingga permohonan kalian diterima.

 

Berapa Biaya Yang Dibutuhkan?

Biaya paten brand

Nah, setelah kalian mengetahui bagaimana cara mematenkan brand, kalian pasti juga penasaran bukan berapa besaran biaya pendaftaran merek dagang tersebut?

Sebenarnya tarif biaya pendaftaran ini berbeda-beda tergantung kelasnya.

Artikel menarik lainnya :  Mediakomen, Jasa Komentar Youtube Terbaik dan Anti Banned

Untuk pelaku UMKM sendiri bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan pendaftaran pribadi melalui website.

Sedangkan jika melalui cara manual membutuhkan biaya Rp 600.000 dan untuk masyarakat secara umum membutuhkan 1.800.000 jika online dan 2.000.000 untuk offline.

Sementara itu, biaya pendaftaran juga akan berbeda jika perpanjangan kontrak atau jangka waktu perlindungannya juga berbeda.

Jika pelaku UMKM ingin meminta perlindungan dalam jangka waktu 6 bulan maka mereka perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.000.000. sampai RP 1.200.000.

Untuk tarif secara umum sekitar Rp 2.250.000 sampai Rp 2.500.000.

Nah, itulah beberapa informasi mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang secara resmi dan cara mematenkannya hingga total biayanya untuk setiap kelas. Semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar