Anda tentunya sangat familiar dengan merek merek yang bertebaran di sekitar kita. Mulai dari makanan, pakaian, pulsa dan telekomunikasi hingga jasa selalu memiliki merek. Dengan memiliki merek yang sudah dipatenkan, maka seorang pengusaha memang akan mendapatkan banyak manfaat.
Namun masih banyak pengusaha yang enggan untuk mendaftarkan mereknya. Padahal saat ini sudah ada cara daftar merek secara online yang lebih praktis. Untuk tahu lebih banyak, simak ulasan berikut.
Baca juga : bagaimana perlindungan Hak Kekayaan Intelektual?
Table of Contents
Pentingnya Mengajukan Merek Agar Dipatenkan
Sebuah usaha bisa menjadi besar dan berkembang jika memiliki merek paten. Para konsumen menjadi lebih percaya dan juga mudah untuk mengingatnya. Merek juga merupakan aset yang harus dijaga dan dilindungi.
Untuk itu ada baiknya jika semua usaha baik perusahaan besar hingga usaha UMKM mulai memperhatikan paten merek. Karena dengan mematenkan merek ada banyak keuntungan yang nantinya bisa dinikmati.
Untuk mengajukan merek dagang baik barang atau jasa memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Alasan inilah yang membuat beberapa orang enggan atau bahkan mengabaikan perihal merek.
Padahal jika kasus plagiasi pada merek terjadi, kita sebagai pemilik tidak bisa melakukan apapun. Karena perlindungan hukum hanya bisa didapatkan ketika anda sudah melakukan daftar merek pada badan yang berkaitan, yaitu Ditjen HKI yang mengurusi masalah Hak Kekayaan Intelektual.
Merek yang telah dipatenkan akan membuat anda bisa leluasa mengembangkan bisnis. Mendapatkan perlindungan secara hukum secara mutlak dan bahkan sudah dijamin oleh Undang Undang.
Tak hanya itu, jika anda ingin membuat bisnis waralaba sekalipun bukanlah hal yang sulit dengan merek yang telah paten. Berbagai keuntungan yang berlipat ini kini bisa anda dapatkan dengan melakukan pendaftaran merek dengan cara online maupun offline sekalipun.
Baca juga : manfaat email profesional untuk bisnis.
Langkah Mudah dan Praktis Untuk Ajukan Merek Secara Online
Dengan dukungan teknologi, memang bukan hal yang mustahil melakukan banyak hal dengan online. Bahkan untuk pengajuan merek dagang sekalipun anda bisa melakukan secara online. Bagaimana caranya? Mari simak panduannya berikut ini :
Melakukan Registrasi di Website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Asasi Manusia
pertama yang bisa anda lakukan yakni dengan melakukan registrasi terlebih dahulu pada website resmi di merek.dgip.go.id. Nantinya akun akan secara otomatis terdaftar dan hanya perlu aktivasi yang dikirim email dalam daftar merek ini.
Mengisi Identitas Pemohon + Merek
Paska anda melakukan pembayaran, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian identitas pemohon dan juga merek yang akan didaftarkan pada sistem. Jika proses pengisian data berjalan dengan lancar, anda hanya perlu menunggu pengecekan permohonan yang diterbitkan oleh Ditjen HKI.
Menyiapkan Berkas
Meskipun Anda melakukan segala proses melalui online, tetap saja ada berkas yang perlu untuk anda siapkan. Dalam daftar merek secara online, berkas tersebut bisa berupa label merek dengan ukuran paling kecil 2×2 cm dan 9×9 cm untuk yang paling besar.
biaya permohonan nantinya juga akan dilampirkan dalam prosesnya. Nantinya juga ada prosedur lainnya yang perlu anda penuhi guna mendapatkan paten merek. Yang jelas via sangat efektif bagi anda yang ingin mendapatkan hak paten tanpa perlu antri panjang.
Baca juga : cara membuat surat domisili.
Dengan sistem online yang lebih mudah ini, diharapkan untuk anda segera mengajukan permohonan. Mengingat setiap prosesnya memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dalam sistem online, mungkin juga akan mengalami beberapa kendala. Apabila anda memang tidak ingin ribet, anda bisa menggunakan jasa pendaftaran untuk merek dagang baik jasa atau barang yang sudah terpercaya.